Akuntansi Hukum Umum Akuntansi Kodifikasi Hukum
Karakter Penyajian wajar, transparansi, Berorientasi Legalistik, tidak membiarkan
pengungkapan penuh dan pemisahan pengungkapan dalam jumlah kurang,
antara akuntansi keuangan kesesuaian dengan akuntansi keuangan
dan pajak dan pajak
Didominasi oleh Pasar Saham Bank atau Pemerintah
Pelaporan Keuangan Kebutuhan Informasi Investor Luar Kebutuhan Informasi Kreditor dan Perlindungan
ditujukan untuk
Aktivitas Penentuan Aktivitas Sektor Swasta dengan Aktivitas Sektor Publik dengan relatif
Standar Akuntansi peranan penting oleh profesi akuntansi sedikit pengaruh oleh profesi akuntansi
Disebut Sebagai Anglo Saxon, Inggris-Amerika, Kontinental, legalistik, atau
 atau berdasarkan Mikro  seragam secara makro
Diadopsi oleh Inggris, Australia, Kanada, India Eropa Kontinental, Afrika, Asia,
 Hongkong, Malaysia, Pakistan, dan AS dan Amerika

 

Penjelasan :

  • Karakter

Pada akuntansi hukum umum, penyajian wajar artinya laporan keuangan yang dibuat suatu negara bebas dari manipulasi data, transparansi terbuka untuk pihak manapun, pengungkapan penuh adalah penyajian semua informasi yang ada, serta antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak dipisahkan. Sementara pada kodifikasi hukum, berorientasi legalistik adalah penyajian informasi yang resmi, bukan pengungkapan penuh namun tetap tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan hubungan antara akuntansi keuangan dan akuntansi pajak disesuaikan.

 

  • Dominasi

Pada suatu sistem legal dalam hukum umum, kesejahteraan investor luar sangat diutamakan. Sehingga, pasar modal berkembang dengan kuat. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di negara akuntansi hukum umum memperoleh modal dengan jumlah yang besar melalui penawaran saham ke publik. Sebaliknya, pada negara dengan kodifikasi hukum sebagian besar perusahaan-perusahaannya hanya dikelola oleh keluarga pemilik perusahaan, atau bank komersial. Maka bank atau pemerintah mengambil peran penting dalam negara ini sebagai sumber keuangannya (dalam hal ini memberikan pinjaman).

 

  • Pelaporan Keuangan

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, akuntansi hukum umum didominasi oleh pasar saham, maka pelaporan keuangan ditujukan kepada investor luar agar mereka mengetahui kinerja operasi dan posisi keuangan dengan jelas. Sedangkan akuntansi kodifikasi hukum menujukan laporan keuangannya kepada kreditor, yaitu bank, pemerintah, atau sumber keuangan (kreditor) lainnya. Perlindungan kreditor sangat dibutuhkan, karena adanya utang jika terjadi gagal bayar.

 

  • Aktivitas Penentuan Standar Akuntansi

Penentuan Standar Akuntansi oleh akuntansi hukum umum dilakukan oleh sektor swasta yang bekerja sama dengan profesi akuntansi dan diungkapkan secara luas ke publik, sedangkan akuntansi kodifikasi hukum dilakukan oleh sektor publik dengan membatasi campur tangan profesi akuntansi dan pengungkapan ke publik.

 

Puspa Handini (2B215167)

Leave a comment